Berita Sragen Terbaru
Aturan Tahun Baru 2022 di Sragen : Alun-Alun Ditutup, Warga Dilarang Nyalakan Kembang Api
Pergantian tahun 2022 tinggal menghitung hari. Masyarakat belum dapat merayakan secara meriah, lantaran pandemi covid-19 belum berakhir.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pergantian tahun 2022 tinggal menghitung hari.
Pergantian tahun baru kali ini, masyarakat belum dapat merayakan secara meriah, lantaran pandemi covid-19 belum berakhir.
Di Kabupaten Sragen, berdasarkan instruksi Bupati mengenai PPKM Level 2 saat Nataru tidak boleh ada perayaan di malam pergantian tahun baru.
Baca juga: Pengamanan Nataru di Sragen, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan, Pastikan Tak Ada Penyekatan
Baca juga: Selama Nataru, Pengunjung yang Belum Vaksin Dilarang Masuk Klaten: Diminta Putar Balik
Pemkab Sragen memutuskan untuk mematikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di 150 titik, di sepanjang Jalan Raya Sukowati.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan akan menutup alun-alun selama dua hari.
"Kegiatan tahun baru saat ini, karena masih dalam kondisi pandemi, kami bersepakat untuk meminimalisir dengan Jalan alun-alun pada 31 Desember sampai 1 Januari kita lakukan penutupan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (23/12/2021).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah masing-masing saat malam pergantian tahun baru.
Baca juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Tegalgede Karanganyar Menggila, Capai Rp 90 Ribu
"Diharapkan untuk masyarakat untuk dapat beraktivitas di rumah masing-masing, pada malam pergantian tahun baru," katanya.
Tak hanya itu, masyarakat Sragen juga dilarang menyalakan kembang api untuk merayakan pergantian tahun baru.
"Intinya tidak boleh (menyalakan kembang api), jangankan dalam kondisi pandemi, kondisi tidak pandemi saja, kita tidak merekomendasikan," terangnya.
"Kenapa kita larang, pertama karena berbahaya, dan juga berpotensi menimbulkan kerumunan," tambahnya.
Terkait pemberian sanksi bagi warga yang nekat menyalakan kembang api, Polres Sragen lebih mengambil tindakan preventif.
"Tentunya kita lakukan pencegahan, kita akan menghalau masyarakat yang akan menyalakan kembang api," pungkasnya. (*)