Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SIM Online, Datang Sebelum Masa Berlaku Habis

Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SIM Online, Datang Sebelum Masa Berlaku Habis

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TribunJateng
SIM C 

7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.

8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).

9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).

10. Setujui pendaftaran SIMĀ online.

11. Datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.

12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.

13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.

14. Selanjutnya ujian praktik untuk menguji keterampilan dalam berkendara.

Baca juga: Cara Reservasi Online di RSUD Sukoharjo, Bisa Lewat Whatsapp atau Website

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Ini Syaratnya

Untuk membuat kartu SIM baru berikut adalah biaya yang harus Anda keluarkan dan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved