Berita Solo Terbaru
Fantastis! Penataan Sriwedari Telan Rp 200 Miliar, Gibran : Pakai CSR Bukan BUMN, Mulai Tahun 2022
Meski status masih sengketa, Pemkot Solo tetap akan melakukan penataan (revitalisasi) kawasan Sriwedari.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Semoga mas Wali segera bertindak, untuk gedung Graha Wisata dan Dinas Kebudayaan segera dirobohkan untuk dijadikan ruang publik," jelasnya.
Dasar revitalisasi itu karena HGB yang dimiliki Pemkot Solo adalah asli.
Selain itu, Rudy menganggap ada kelalaian Hakim dalam putusan tersebut, karena HP 22 itu luasnya hanya 3,4 hektare, tetapi diputuskan menjadi 9,9 hektare, bahasa hukumnya ultra petita.
"Kalau itu (HGB) palsu, semua salah. APBD menganggarkan, dan lain sebagainya," pungkasnya.
Gagal Merebut di Zaman Jokowi
Usaha Pemkot Solo untuk membuat tanah bersejarah Sriwedari di Kota Solo tak lepas ke tangan swasta atau perseorangan, kembali kandas.
Di era Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Pemkot Solo gagal menguasai tanah Sriwedari yang sangat lekat dengan historis Kota Solo itu.
Baca juga: Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Kalah Lagi Lawan Ahli Waris, Total Sudah 16 Kali
Dengan kalahnya Pemkot Solo di era Gibran, maka total sudah 16 kali Pemkot Solo kalah di pengadilan.
Meski sudah kalah 16-0, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tetap akan lanjut merebut lahan Sriwedari.
Meski, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang sudah menolak banding yang diajukan Pemkot Solo.
Gibran mengatakan hal tersebut demi kepentingan masyarakat Kota Solo.
"Kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah. Harus diperjuangkan, mosok meneng (masak diam)," ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Total ada 16 kali kekalahan yang diterima oleh Pemkot Solo dari ahli waris.
"Mau 16-kosong, tetap kita perjuangkan," ujarnya.
Gibran mengaku, saat ini tim Pemkot Solo akan berkoordinasi untuk naik banding lagi.