Dokter Ungkap Penyebab Kematian 1 Korban Tabrak Lari di Nagreg, Pantas Panglima TNI Marah Besar
Tubuh Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup. Sebab, saat dilakukan autopsi, paru-paru Handi dipenuhi air dan pasir.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Fakta baru kini terungkap dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di Wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penyebab keduanya meninggal pun di luar dugaan.
Sebagaimana hal tersebut diketahui setelah hasil autopsi jasad sejoli tersebut keluar.
Diberitakan sebelumnya, Salsabila dan Handi menjadi korban tabrakan di Nagreg.
Peristiwa ini melibatkan tiga anggota TNI AD.
Baca juga: Nasib 3 TNI AD yang Terlibat Kecelakaan Handi-Salsabila di Nagreg: Identitas Terungkap dan Dipecat
Baca juga: Teka-teki Terjawab, Pelaku Tabrak Lari Handi & Salsabila di Nagreg Diduga Oknum TNI, Ini Kata Polisi
Ketiga anggota TNI AD yang terlibat itu, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Ketiga anggota TNI ini diduga menabrak korban lalu membuang jasad korban ke sungai.
Kecelakaan Maut
Dua sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, pada 11 Desember lalu.
Korban pun sempat berstatus orang hilang, selama beberapa hari.
Saat jasad keduanya ditemukan, Ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan jenazah Handi dan Salsabila ditemukan berjarak lebih 200 km, dari lokasi kejadian.
dr Sumy Hastry Purwanti mengaku saat itu terdapat laporan polisi mengenai adanya orang hilang dari Jawa Barat dengan ciri-ciri sama dengan jasad yang ditemukan di Sungai Serayu.

"Karena ada kemiripan (ciri-ciri korban), akhirnya penyidik Jawa Barat datang ke Polres Banyumas dan Cilacap, sampai dilakukan pengecekan data primer di antaranya sidik jari," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Karena jasad telah membusuk, polisi memeriksa berdasarkan medis mulai dari tinggi badan, wajah, hingga rambut.
Pencocokan data juga dilakukan berdasarkan foto yang dibawa keluarga, hingga akhirnya ada kecocokan.
Kondisi jasad korban
dr Sumy Hastry Purwanti menyebut dari hasil pengecekan jasad Salsabila, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.
Yakni patah tulang tengkorak bawah.
Diduga korban meninggal di TKP saat kecelakaan tragis tersebut.
Sedangkan diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tubuh Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup.
Sebab, saat dilakukan autopsi, ia menemukan paru-paru Handi dipenuhi air dan pasir.
"Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," ucapnya.
"Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," imbuhnya.
Meski begitu, Hastry enggan berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban.
Menurut dia, itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.
Respons Jenderal Andika Perkasa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya. (*)