Nasib 3 TNI AD yang Terlibat Kecelakaan Handi-Salsabila di Nagreg: Identitas Terungkap dan Dipecat
Identitas 3 oknum TNI yang terlibat kecelakaan sejoli di Nagreg terungkap. Begini nasibnya sekarang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Setelah menjadi teka-teki, penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung ditangkap.
Rupanya penabrak adalah oknum anggota TNI.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).
Keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Teka-teki Terjawab, Pelaku Tabrak Lari Handi & Salsabila di Nagreg Diduga Oknum TNI, Ini Kata Polisi
Baca juga: Nasib 2 Anggota TNI Tulis No HP di Paspor Mahasiswi: Niatnya Mau Kenalan, Kini Malah Dibebastugaskan
Dilansir dari Tribunnews.com, Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Setelah diselidiki, kecelakaan tersebut melibatkan anggota TNI AD.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara, ada dugaan pelaku mengarah kepada anggota TNI AD.
"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD.
Namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujarnya di Mapolda Jabar dikutip dari TribunJabar.
Sementara itu, identitas pelaku yang diduga penabrak terungkap.
Baca juga: Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg Diduga Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Handi
Baca juga: Viral Korban Kecelakaan Nagreg Diduga Dibuang ke Sungai, Ayah Korban Sakit Hati: Kayak Anjing Saja
Dikutip dari Kompas.com, Markas Besar TNI merilis identitas tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga penabrak sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila yang mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg.
Ketiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli itu yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ungkapnya.
(*)