Presiden PKS Minta, Penuntasan Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Sejoli di Nagreg Bisa Adil dan Tuntas
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kasus penabrakan sejoli di Nagreg Jabar hingga tewas dan dibuang disungai diusut tuntas.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," kata Kapendam.
Sebelumnya, Handi Saputra dan Salsabila, mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021.
Sejoli itu ditabrak mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi B 300 Q.
Setelah kecelakaan itu, jenazah Handi dan Salsabila sempat hilang selama 3 hari.
Beberapa hari kemudian yakni pada tanggal 11 Desember 2021, jenazah sejoli itu ditemukan di Sungai Serayu, wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan polisi, tiga prajurit TNI diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasus tabrak lari ini telah dilimpahkan Polda Jabar ke Pomdam III Siliwang.
Motif Penabrakan
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan, pelaku oknum TNI AD yang berjumlah tiga orang itu kini masih menjalani pemeriksaan di satuan masing-masing.
Sementara terkait motif ketiga oknum TNI AD, Arie mengatakan, masih belum diketahui lantaran baru pemeriksaan awal.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (25/12/2021).
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain dalam kasus ini.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," katanya.
Sesuai dengan arahan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, ketiga pelaku bakal ditindak sesuai pelanggaran pidananya.
"Seperti yang beliau sampaikan, proses hukum sesuai yang berlaku dengan pasal-pasal yang disampaikan Puspen," ucapnya.
Pelaku Terancam Dipecat
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI. (*)