Cara Mengurus KK Bagi Pengantin Baru, Berikut Syaratnya dan Biaya Gratis
Berikut syarat mengurus KK bagi pengantin baru: membawa dokumen seperti KK orang tua, Buku Nikah, hingga Akta Kelahiran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Bagi pengantin yang baru saja menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK).
Hal ini guna menjadi bukti atas status identitas anggota keluarga.
Baca juga: Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak, Buat Laporan ke Polsek lalu Datang ke Sekolah
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak, Bisa Dicetak Secara Online
Dilansir dari laman indonesiabaik.go.id via Kompas.com, pada dasarnya pasangan suami istri baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Tak hanya KK, pengantin baru juga nantinya akan dibuatkan KTP baru.
Perlu diketahui, layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
Namun, sebelum membuat KK baru ada beberapa syarat yang harus disiapkan.
Berikut syarat dan cara mengurus KK bagi pengantin baru dikutip dari laman sipp.menpan.go.id via Kompas.com:
1. KK asli orang tua
2. Mengisi Formulir F I-01
3. Fotocopy Buku Nikah
4. Surat Keterangan Domisili
5. Fotocopy Akta Kelahiran
6. Fotocopy ijazah
Cara Mengurus KK bagi Pengantin Baru
Pertama, kunjungi kantor Dukcapil setempat.
Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil.
Setelah itu, serahkan semua berkas persyaratan ke petugas.
Nantinya petugas akan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online dan Offline, Simak Syaratnya
Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Biaya Mengurus KK bagi Pengantin Baru
Seperti diketahui, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya.
Namun, akan dikenakan biaya apabila pemohon terlambat melakukan perubahan KK hingga lewat dari satu bulan sejak pernikahan.
Denda Administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 5 ribu, terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10 ribu perubahan biodata Rp.10 ribu, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp.10 ribu
(*)