Syarat dan Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak, Bisa Dicetak Secara Online
Simak, syarat dan cara mengurus NPWP yang hilang atau rusak. Kini bisa dicetak secara online.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki.
Pasalnya, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan sebagai administrasi perpajakan.
Karena penting, kartu NPWP harus disimpan dengan baik dan aman.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online dan Offline, Simak Syaratnya
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online, Siapkan KTP Terlebih Dahulu
Ketika NPWP hilang atau rusak, sebaiknya Anda segera mengurusnya.
Tidak ribet, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- KTP asli
- Mengisi formulir permohonan pencetakan ulang kartu NPWP
Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak
- Pertama datangi kantor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Jangan lupa bawa KTP lalu isi formulir permohonan.
- Kemudian, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang.
- Meski begitu, Anda juga bisa mengurus pencetakan ulang kartu ini dengan cara online.
Bagaimana caranya?
Dilansir dari Kompas.com berikut cara cetak NPWP secara online:
1. Pertama, buatlah akun DJP Online di laman www.pajak.go.id.
2. Jika belum memiliki akun DJP Online, Anda harus meminta dulu Nomor EFIN di KPP tempat nama Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
3. Jika sudah klik login di kanan atas, dan Anda akan masuk ka halaman DJP Online. Kemudian masukkan nomor NPWP, kata sandi juga kode keamanan atau captcha.
4. Pilih atau klik menu 'Informasi'. Nantinya akan muncul NPWP elektronik milik Anda.
Baca juga: Penjelasan Dirjen Dukcapil Terkait NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Apakah Perlu Cetak KTP Baru?
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Jangan Lupa Penuhi Dokumen Persyaratannya
5. Pilih menu 'Kirim Email' .
6. Buka email dan cetak dengan segera.
(*)