Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Konflik Sekdes Sambiduwur Sragen dan Ayah Sang Pacar Sampai Polisi: Bahasanya Sudah Penculikan

Pelaku penganiayaan Sekdes Sambiduwur, TY (42) yang merupakan warga Mondokan dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kondisi terbaru IWK, Sekretaris Desa Sambiduwur, Tanon, Sragen yang dianiaya ayah pacarnya saat ditemui di Mapolsek Tanon pada Senin (3/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku penganiayaan Sekdes Sambiduwur, TY (42) yang merupakan warga Mondokan dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Atas pasal tersebut, TY terancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pasal tersebut, menurut korban, yakni IWK (32) dinilai kurang tepat, karena menurutnya iya tak hanya mengalami penganiayaan saja.

Baca juga: Jajanan Viral di Sragen: Pentol Bakso Mas Kancil, Banyak Varian Rasa, Ada Pentol Isi Ceker Ayam

Baca juga: Inilah Sekdes di Tanon Sragen yang Dipukuli Ayah Pacarnya : Mata Lebam,Belum Bisa Baca dengan Normal

"Mungkin, menurut saya kurang, karena ia datang ke rumah, bahasanya sudah penculikan, jadi mungkin  lebih mengarah ke keadilannya lagi lah," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (3/1/2022). 

"Penegak hukum saya apresiasi dalam penanganan kasus ini, tapi agak kurang dalam penerapan pasalnya," tambahnya. 

Ia pun mengaku juga mendapat ancaman verbal, yang membuatnya merasa terancam. 

"Selain yang dilakukan (aniaya) juga bilang 'dienteki sisan piye' (dihabisi sekalian bagaimana), pasti saya merasa terancam," jelasnya.

Baca juga: Ayah di Sragen Pukuli Pacar Anaknya di Pinggir Jalan hingga Babak Belur, Dilaporkan ke Polisi 

Terpisah, Kapolsek Tanon, Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan menerima tuntutan korban tersebut. 

"Kalau itu hak tuntutan korban, tetap kami terima," ungkapnya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (3/1/2022).

Lanjutnya, pasal yang diterapkan kepada pelaku belum dirubah hingga saat ini. 

"Penetapan pasal untuk saat ini masih belum berubah, yakni pasal 351 ayat 1, karena rekan-rekan lain yang terlibat masih menjadi saksi," jelasnya. 

Mata Belum Normal

Kondisi IWK (32) Sekretaris Desa (Sekdes) Sambiduwur, Tanon, Sragen yang dianiaya Ayah pacarnya kini mulai membaik. 

Meski begitu, mata kirinya yang jadi sasaran pukulan masih belum kembali normal. 

Ditemui Senin (3/1/2022), IWK menceritakan kronologi yang dialaminya.

Baca juga: Setelah Pukuli Pacar Anaknya, Ayah di Sragen Pesan ke Korban Jangan Ganggu Anaknya Lagi

Baca juga: Pacar Azriel Hermansyah, Sarah Menzel Makin Akrab dengan Keluarga, Begini Komentar Aurel dan KD

"Kronologi pertama sebenarnya saya di rumah, kemudian saya diajak keluar (oleh pelaku), dia kerumah bilang 'ayo metuo sedelok' (ayo keluar sebentar)," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (3/1/2022). 

IWK tidak bisa menolak ajakan pelaku, yang kemudian diajak di tempat sepi.

Lanjutnya, di tempat itulah IWK dieksekusi, yang menurut sepengetahuan dilakukan satu orang.

Baca juga: Felicia Tissue Mantan Pacar Kaesang Pangarep Bersiap Rayakan Natal, Tulis Soal Harapan

"Kurang tahu persis berapa orang, saat datang, saya menunduk, jadi nggak terlalu kelihatan, yang jelas di depan saya satu orang, ada tiga orang di sebelah samping," paparnya. 

Atas pemukulan itu, IWK mengalami luka-luka di bagian wajahnya. 

Ia mengalami luka lebam atau memar di bagian mata sebelah kiri, lebam dibagian dahi, luka lebam dan robeknpada pelipis kanan, dan hidung mengeluarkan darah. 

Setelah dipukul yang mengarah ke bagian wajah, IWK juga mendapat ancaman verbal. 

"Dia juga bilang 'dienteki sisan piye?' (dihabisi sekalian gimana?), pastinya saya merasa terancam," ucapnya. 

Mata Lebam

Sekretaris Desa Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, IWK yang dianiaya ayah pacarnya TY (42) hingga kini belum pulih.

Kondisi terbaru pemuda 33 tahun masih terlihat lesu, apalagi mata kirinya lebam dihujani pukulan oleh sopir truk tersebut pada Senin (27/12/2021) lalu.

IWK kini telah keluar dari rumah sakit dan tengah menjalani pemulihan.

Ditemui di Mapolsek Tanon, IWK masih ada bekas pukulan di wajah IWK.

Bawah mata kirinya masih terdapat bekas hitam meski pemukulan sudah dilakukan satu minggu yang lalu.

Mata kirinya masih terlihat berwarna merah.

Kakak Ipar IWK, Agus Suwandi mengatakan mata kirinya belum bisa melihat secara normal.

"Setelah pulang dari rumah sakit kemarin, kondisinya membaik, kondisi matanya belum normal," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (3/1/2022).

Mata IWK masih belum dapat digunakan membaca dengan biasa.

Baca juga: Sopir Truk di Sragen Ngamuk Pukuli Pak Sekdes : Murka Tahu Pak Sekdes Pacari Putrinya

Baca juga: Setelah Pukuli Pacar Anaknya, Ayah di Sragen Pesan ke Korban Jangan Ganggu Anaknya Lagi

Mata kirinya yang masih sakit, harus ditutup agar dapat membaca dengan baik.

"Kalau baca tulisan, tidak bisa buka matanya, kalau baca harus ditutup salah satu, kalau tidak gitu, tulisannya tidak jelas," terangnya.

Selain itu, kini kondisinya juga agak demam.

"Setelah sehari pulang dari rumah sakit, mungkin karena efek infus saat ini demam tinggi," jelas dia.

Ayah Pelaku Sopir Truk

Insiden TY (42), seorang ayah kalap lalu memukuli kekasihnya di Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, menyisakan cerita lain.

Warga di sekitar kediaman TY, mengenal pria itu memang sebagai sosok yang temperamental, atau mudah marah. 

Baca juga: Setelah Pukuli Pacar Anaknya, Ayah di Sragen Pesan ke Korban Jangan Ganggu Anaknya Lagi

"Sifatnya memang beringas, gampang marah, mudah tersulut emosi," kata seorang warga kepada TribunSolo.com, Jumat (31/12/2021). 

Warga mengenal TY bekerja sebagai seorang sopir truk.

Ia biasa mengantar kacang-kacangan dari Sragen menuju Jakarta.

TY pun diketahui juga jarang pulang ke rumahnya. 

Mengamuknya TY ke kekasih putrinya memang mengherankan.

Kepada polisi, TY mengaku tak terima anaknya dipacari oleh pria yang dihajarnya itu.

Ini cukup mengherankan, karena kekasih anak TY pria yang punya pekerjaan mapan.

Pria yang dihajar TY itu adalah IWK, pria 33 tahun yang bekerja sebagai Sekdes atau Sekretaris Desa di wilayah Sragen

Usut punya usut, anak TY kabarnya masih berusia 19 tahun.

Entah ada hubungannya atau tidak, tapi selisih usia sejoli ini memang terpaut cukup jauh.

Terpisah, Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan TY karena tidak menyetujui hubungan anaknya dengan pacarnya itu.

"Dari hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku, karena tidak menyetujui hubungan antara korban dan anak pelaku, tidak ada keterangan yang lain untuk motifnya," ungkapnya, Jumat (31/12/2021). 

AKP Bayu menambahkan, antara korban dan anak pelaku sudah menjalin hubungan selama 6 bulan terakhir. 

Diperkirakan selama menjalin hubungan, tidak ada permasalahan antara korban dan anak TY. 

Bahkan, sebelum kejadian, korban sempat bertemu dan memberikan makanan. 

"Kalau hubungan bisa dikatakan baik-baik saja, karena sebelum kejadian, korban dan anak pelaku sempat bertemu memberikan makanan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved