Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Kolonel Priyanto Usai Tabrak Lari di Nagreg, Kini Diborgol & Disoraki Warga saat Rekonstruksi

Tak cuma karier militer yang terancam tamat, ketiga oknum TNI itu harus mendapat sanksi langsung dari masyarakat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel P tersangka 1 saat jalan rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). 

Orangtua dua sejoli yang mencari, mendapat informasi dari polisi soal temuan mayat tersebut dan mencocokan ciri.

Di Hari Kejadian

Kopral Satu A Sholeh mengungkap fakta penting berkenaan kasus Nagreg. Saat peristiwa terjadi pada 8 Desember 2021, keduanya kemudian dimasukkan mobil yang dikendarai tiga orang. 

Mereka mengatakan akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.

Nyatanya, keduanya ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Handi ditemukan di wilayah Banyumas. Sedangkan Salsabila di Cilacap.

Sosok ketiga orang yang awalnya disebut saksi berpenampilan rapi dengan rambut cepak akhirnya terungkap.

Ternyata, para pelaku memang sengaja ingin menyembunyikan kasus tersebut dengan cara membuang Handi dan Salsabila.

Hal ini terungkap dalam pengakuan salah seorang pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Koptu A Sholeh mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak. Akhirnya, Kolonel Priyanto yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua Andreas dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Seusai membuang korban, Kolonel Priyanto juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved