Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Profil Edy Rahmayadi, Gubernur Sumut yang Dilaporkan ke Polisi Buntut Jewer Pelatih Biliar

Profil lengkap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang dilaporkan ke polisi buntut masalah jewer pelatih biliar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tangkap layar via Kompas.com/Dok. Biro Humas dan Keprotokolan Provinsi Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, saat menjewer pelatih biliar, Senin (27/12/2021) (kiri). 

TRIBUNSOLO.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi ramai jadi perbincangan publik belakangan ini.

Hal ini berawal dari aksinya menjewer pelatih cabang olahraga biliar, Khairuddin Aritonang alias Choki.

Video yang memperlihatkan aksinya pun sampai viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca juga: Edy Rahmayadi Jewer Kuping, di Korut Pejabat yang Tak Tepuk Tangan untuk Kim Jong-Un Bisa Hilang

Baca juga: Sosok Pelatih Biliar yang Dijewer Edy Rahmayadi, Ternyata Berandil Raih 12 Medali di PON Papua

Dilansir dari TribunMedan, Choki resmi melaporkan Edy Rahmayadi terkait masalah tersebut.

Laporan Choki tertuang dalam bukti lapor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022.

Ketika ditanya awak media soal laporan tersebut, mantan Pangkostrad tersebut enggan berkomentar.

Ia justru meminta wartawan tak banyak bertanya.

Khairuddin Aritonang dan Edy Rahmayadi
Khairuddin Aritonang dan Edy Rahmayadi (HO / Tribun Medan)

"Kalian jangan tanya-tanya dulu ya," ucap Edy Rahmayadi dikutip dari TribunMedan, Selasa (4/1/2021).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa laporan Choki akan segera ditindaklanjuti.

Meski begitu, Tatan akan lebih dahulu melaporkan masalah ini pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Nanti akan kami kaji, karena laporannya belum sampai ke meja kami," ujar Tatan.

Lebih lanjut, ia akan segera berkoordinasi dengan petugas SPKT Polda Sumut.

Setelah menerima surat laporan, Tatan akan bergerak memeriksa saksi-saksi.

"Kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," bebernya.

Dalam kasus ini, Gubernur Sumut terancam hukuman satu tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved