CPNS Solo Raya 2021
Mundur dari CPNS Padahal Sudah Dapat NIP, Peserta Bisa Dapat Sanksi dan Denda hingga Rp 50 Juta
Mundur dari CPNS Padahal Sudah Dapat NIP, Peserta Bisa Dapat Sanksi dan Denda hingga Rp 50 Juta
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), calon pegawai negeri sipil (CPNS) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah diumumkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus biasanya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Di masa percobaan inilah peserta yang dinyatakan lulus seleksi tapi malah mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.
Baca juga: Pasca Sanggah Akan Berakhir Besok, Berikut Dokumen untuk Diunggah Saat Lolos CPNS 2021
Baca juga: Hasil Sanggah CPNS 2021 Siap Diumumkan, Simak Dokumen untuk Pemberkasan
Diketahui, pelamar yang lulus akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Karena jika pelamar mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi berat yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain sanksi larangan mendaftar, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Baca juga: Catat, Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Jika Lolos CPNS 2021: Ijazah hingga Transkrip Nilai
Baca juga: Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Mulai 4-6 Januari 2022, Ini Jadwalnya
Dilansir dari Tribunnews, pada tahun 2019 lalu, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia