Pilu Petani di Buleleng, Dijanjikan Lolos Jadi PNS, Malah Kena Tipu Oknum Polisi Rp 350 Juta
Saat itu, korban bertemu dengan Wayan Putra Yasa dan ditawari bisa menjadi PNS. Syaratnya, dengan membayar sejumlah uang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Seorang petani di Buleleng kena tipu oknum polisi yang menjanjikannya lolos CPNS.
Kasus itu pun kini diproses hukum, di mana seorang polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng bernama Aiptu Wayan Putra Yasa diberhentikan secara tidak hormat.
Wayan Putra Yasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan hingga akhirnya terbitlah keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Kronologi oknum polisi tipu petani, pekaku menjanjikan korban bisa jadi PNS dengan uang pelicin Rp 350 juta.
Baca juga: Sosok Brigadir Miswandi, Polisi yang Gantikan Jaga Jemuran Gabah Agar Warga Bisa Pergi Vaksin
Baca juga: Viral Video Polisi Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor, Ini Tanggapan Kakorlantas
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021," kata Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, Rabu (5/1/2022).
Yusak menjelaskan, upacara pelaksanaan pemberhentian tersebut dilangsungkan pada Rabu (5/1/2022) di halaman Mapolres Buleleng.
Adapun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian.
Yusak menegaskan, pemberhentian itu merupakan salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan, norma, etika dan disiplin sebagai anggota Polri.
Ia memastikan, seluruh proses tersebut sudah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum.
"Selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.
Ia pun berharap, tak ada lagi anggota polri yang melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, hingga institusi Polri sendiri.
"Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," pungkasnya.
Tipu petani ratusan juta
Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Wayan Putra Yasa terhadap seorang petani, terjadi sekitar September 2013 silam.
Saat itu, korban bertemu dengan Wayan Putra Yasa dan ditawari bisa menjadi PNS. Syaratnya, dengan membayar sejumlah uang.