Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Mengaku Khilaf, KPAI Sebut Sudah Ada Niat Jahat dari Awal

KPAI menilai sejak awal Herry Wirawan sudah memiliki niat jahat terhadap santrinya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan (36), guru pondok pesantren yang tega merudapaksa 13 santriwatinya. 

TRIBUNSOLO.COM - Herry Wirawan (36), oknum guru yang rudapksa belasan satriwati di Bandung mengaku khilaf dan minta maaf.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ia mengakui semua perbuatannya.

Bahkan, Herry Wirawan mengaku sayang dan siap menikahi semua korbannya.

Baca juga: Gelagat Herry Wirawan Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati, Berbelit-belit dan Hanya Mengaku Khilaf

Baca juga: Fakta Baru soal Sosok Herry Wirawan, Ketua RT Sebut Dulu Pelaku Orang Susah, Mendadak Punya Mobil

Dilansir dari TribunJabar, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bima Sena menilai sejak awal Herry Wirawan sudah memiliki niat jahat terhadap siswanya.

Lebih lanjut, ia menilai keterangan Herry Wirawan saat persidangan berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya,dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ungkapnya dikutip dari TribunJabar, Rabu (5/1/2022).

Menurutnya, jika pelau dari awal sayang pasti sudah mengakui jika bayi itu anaknya.

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," katanya.

Sementara pengakuan Herry Wirawan soal siap menikahi para korban disebut bertentangan dengan aturan undang-undang.

Sehingga, ia menilai jika keterangan Herry Wirawan dipersidangan hanyalah pembelaan.

Baca juga: Pergoki Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati, Ternyata Ini Penyebab Istri Hanya Diam & Tak Melapor

Baca juga: Pilu Istri Herry Wirawan, Lagi Hamil Tua Pergoki Aksi Bejat Suami, Bayi yang Dikandung Kena Dampak

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved