Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

13 Santriwati Korban Rudapaksa Ajukan Ganti Rugi Rp 330 Juta, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

13 santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan ajukan ganti rugi sekitar Rp 330 juta. Ini penjelasan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan (36), guru pondok pesantren yang tega merudapaksa 12 santriwatinya. 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah Herry Wirawan (36) predator yang merudapaksa 13 santriwati mengaku khilaf, kini para korban mengajukan ganti rugi atau restitusi.

Total ganti rugi yang diajukan sekitar Rp 330 juta.

Dilansir dari TribunJabar, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Mengaku Khilaf, KPAI Sebut Sudah Ada Niat Jahat dari Awal

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon dikutip dari TribunJabar, Jumat (7/1/2022).

LPSK melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.

Setiap korban, kata Dodi, mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," sambungnya.

Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," jelasnya.

Diketahui, terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.

Komponen tersebut yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan menyampaikan permintaan maafnya dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

Baca juga: Fakta Baru soal Sosok Herry Wirawan, Ketua RT Sebut Dulu Pelaku Orang Susah, Mendadak Punya Mobil

Baca juga: Gelagat Herry Wirawan Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati, Berbelit-belit dan Hanya Mengaku Khilaf

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit.

Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf.

Itu yang disampaikan oleh HW," katanya.

Selain itu, Herry Wirawan juga telah mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Kemudian ia meminta maaf dan khilaf.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved