Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Urus Ijazah yang Rusak, Wajib Bawa Materai Rp 6 Ribu Sebanyak 2 buah

Simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini lengkap dengan prosedurnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tribun Timur
Ilustrasi ijazah 

TRIBUNSOLO.COM -- Ijazah pendidikan merupakan dokumen penting yang merupakan syarat utama saat mencari pekerjaan.

Jangan sampai ijazah pendidikan ini hilang atau rusak sehingga mengganggu keabsahannya.

Jika ijazah terlanjur rusak atau hilang ada baiknya harus segera diurus.

Baca juga: Cara Mudah Mengubah PDF ke Word, Berikut Rekomendasi Aplikasi Converter yang Bisa Digunakan

Baca juga: Simak, Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mengurus Perceraian yang Diajukan Suami, Pakai Buku Nikah

Simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini:

1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.

Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.

Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:

  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi KTP

2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada tahap ini:

  • Materai 6.000 (2 buah)
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi Ijazah asli yang hilang

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Simak Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online dan Offline, Simak Syaratnya

Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved