Berita Boyolali Terbaru
DICARI : Sopir Truk yang Dihantam Wuling Nahas di Tol Semarang-Solo, Tahu Korban Sekarat Malah Kabur
Truk yang dihantam Wuling Confero S milik warga Cilodong, Depok, kabur setelah kecelakaan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tragedi kecelakaan maut di Jalan Tol Semarang-Solo, tepatnya di KM 482.600 jalur A, Senin (10/1/2022) malam, menyisakan misteri.
Truk yang dihantam Wuling Confero S milik warga Cilodong, Depok, kabur setelah kecelakaan.
Baca juga: Tragedi Tol Semarang-Solo : Wuling Confero Milik Warga Cilodong Hancur Hantam Truk, 3 Orang Tewas
Sebagaimana diketahui, tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di wilayah Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali itu.
Satu korban meninggal dunia di tempat, dan dua korban meninggal di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Kecelakaan tersebut bermula ketika mobil Wuling Confero S B-1997-ERV yang dikemudikan Budhiyanto Efendi melaju di jalur kiri dari arah barat ke timur atau Semarang ke Solo.
Sesampainya di KM 482.600, mobil yang dikendarai warga Kampung Bojong Lio 3/9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok itu menabrak truk tak dikenal yang berjalan searah di depannya.
Kanit Laka, Ipda Budi Purnomo mewakili Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan kendaraan yang ditabrak memang tak diketahui.
Namun, diduga kendaraan tersebut merupakan sebuah truk.
"Kami semalam langsung mengecek rekaman cctv yang ada di tol. Tapi karena malam hari, plat nomor kendaraannya itu tidak terekam. Di beberapa rekaman CCTV itu semua plat nomornya itu silau oleh lampu depan truk tersebut," ujarnya.
Pihaknya pun masih terus akan mencari truk tersebut.
Pasalnya, kendaraan diduga truk yang terlibat Kecelakaan ini diduga melakukan tabrak lari.
Sebab, sopir truk yang mengetahui bokong truknya ditabrak kendaraan yang sangat parah, tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.
Sopir truk malah melarikan diri.
"Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan," ujarnya.
Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
" Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," imbuhnya. (*)