Fakta Penahanan Ferdinand Hutahaean: Bermula Cuitan di Twitter, Sempat Menolak Diperiksa

Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka usai pemeriksaan selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima 

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand.

2 Alasan penahanan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditahan penyidik berdasarkan dua pertimbangan.

Yakni, alasan subjektif dan alasan objektif.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif lantaran penyidik khawatir Ferdinand Hutahaean bisa melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ramadhan menjelaskan alasan lain penahanan Ferdinand Hutahaean karena alasan objektif karena tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menolak cuitannya yang belakangan telah menyeretnya ke proses hukum sebagai perbuatan tindak pidana.

Ferdinand menyatakan cuitan 'Allahmu Lemah' banyak disalahartikan orang yang membuat kini kasus itu ditarik sebagai dugaan penistaan agama.

"Bahwa (cuitan) yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan tetapi salah persepsi dari orang kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Ia menyatakan pemanggilan pemeriksaan polisi menjadi momentum dirinya menjelaskan maksud dari cuitan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved