Mengenal Hukuman Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati
Herry Wirawan terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Herry Wirawan terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati.
Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Dilansir dari Tribunnews.com, tuntutan tersebut dibacakan langsung Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Terancam Hukuman Kebiri, Begini Gambaran Prosesnya
Baca juga: 13 Santriwati Korban Rudapaksa Ajukan Ganti Rugi Rp 330 Juta, Herry Wirawan Mengaku Khilaf
Jaksa juga meminta hukuman tambahan lain berupa pengumuman identitas agar disebarkan.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan dikutip dari Kompas.com via Tribunnews.com.
Dikenakannya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu karena adanya sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kedua, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
Apa itu hukuman kebiri kimia?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Mengutip PP 70 Tahun 2020, peraturan kebiri ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Dilansir dari KBBI, kebiri adalah tindakan menghilangkan kelenjar testis pada jantan atau ovarium pada betina.
Kebiri dapat dilakukan pada manusia dan hewan.
Selain itu, kebiri ada dua jenis, yakni kebiri kimia dan kebiri bedah.
Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.