Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Nekat Jual Miras Jenis Black Label yang Diduga Palsu & Ciu, Kakek di Kebakkramat Kini Meratapi Nasib

Nasib kakek di Kabupaten Karanganyar harus menelan pil pahit karena ketahuan menjual minuman keras (miras) ilegal.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Ilustrasi miras. 

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, rombongan FMGB tiba di Kantor Bupati Karanganyar sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Niatnya Estetik, Kafe di Atas Saluran Air Ini Bakal Dibongkar, Dituding Jadi Penyebab Banjir

Baca juga: Viral Pemalak Kafe Ucok Baba Ngotot Mengaku Anak Orang Kaya, Mendadak Ciut saat Diciduk Tim Jaguar

Terlihat ada sekitar 30 orang berkumpul di jalan Mataram, tepatnya di depan pagar Kantor Bupati Karanganyar.

Kemudian bebeberapa orang dari perwakilan FMGB memasuki kompleks kantor Bupati Karanganyar.

Mereka kemudian diarahkan ke ruang Podang 1 dan kemudian bertemu dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono dan jajaran Dinas.

Sementara itu, sisa dari warga FMGB yang lain menunggu di trotoar Alun-alun Karanganyar.

Baca juga: Sempat Numpang Mandi, 2 Pria Tanpa Busana Ini Gasak Sejumlah Barang di Kafe Banjarmasin

Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu, Bandung Gunadi mengatakan kedatangannya bersama warga menuntut salah satu kafe di wilayah Desa Gedongan, ditutup.

"Kafe tersebut membuat resah masyarakat Gedongan," kata Bandung kepada TribunSolo.com, Selasa (4/1/2021).

Bandung mengatakan kafe tersebut telah menjual minuman keras.

Dia menuturkan jam operasional kafe tersebut hingga pukul 03.00 WIB.

"Live musik sampai dini hari padahal di sekitar kafe ada perkampungan, masjid, ponpes, gereja hingga puskemas," ujar Bandung.

Lanjut, ia mengatakan lahan yang digunakan kafe tersebut berada di atas tanah kas desa.

Baca juga: Beredar Video Pria Tanpa Busana Merampok Sebuah Kafe, Ternyata Pelaku Sempat Numpang Mandi

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Gedongan, namun Kades tersebut tidak kooperatif.

Menurutnya, pengambil alih fungsi lahan tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku, karena tanpa persetujuan dengan Bupati.

"Seharusnya proses alih fungsi dibutuhan Perdes, dari perdes pun harusnya disetujui bpd dan Bupati," ungkap Bandung.

Dia menjelaskan, proses pengalihan lahan kas desa tersebut juga tidak dilakukan transparan kepada masyarakat setempat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved