Berita Karanganyar Terbaru
Nekat Jual Miras Jenis Black Label yang Diduga Palsu & Ciu, Kakek di Kebakkramat Kini Meratapi Nasib
Nasib kakek di Kabupaten Karanganyar harus menelan pil pahit karena ketahuan menjual minuman keras (miras) ilegal.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Nasib kakek di Kabupaten Karanganyar harus menelan pil pahit karena ketahuan menjual minuman keras (miras) ilegal.
Dia adalah S, kakek berumur 62 tahun warga di Kecamatan Kebakkramat.
Saat didatangi polisi, tak berkutik karena barang bukti di mana-mana.
"Ada banyak," kata Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko kepada TribunSolo.com, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, barang bukti yang disita yakni 15 botol Black Label diduga palsu, 2 jerigen ciu dengan total 13 liter ciu.
Miras itu diamankan saat operasi Samapta yang dipimpin Kasat Samapta Polres Karanganyar AKP Gatot Gondo Hartoyo.
"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat di sosial media ada yang warga yang diduga menjual miras illegal," ungkap dia.
Baca juga: Bocoran Perayaan Imlek 2022 di Solo : Area Pasar Gede Bakal Merona Kembali, Dihiasi Ribuan Lampion
Baca juga: Kakek di Karanganyar Ini Lemas, Pulang ke Rumah Uang Puluhan Juta Hasil Jerih Payahnya Sudah Raib
Selain S, ada HR umur 33 tahun warga Kecamatan Mojogedang dengan barang bukti yang diamankan 21 botol Beer dan 24 botol air mineral dengan ukuran 1,5 liter jenis ciu.
"Kedua tersangka kemudian akan diproses hukum lebih lanjut dan akan dijerat tindak pidana ringan," jelas dia.
Kafe Dinilai Jual Miras
Warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar meminta salah satu kafe di wilayah mereka tutup.
Sebab, kafe tersebut meresahkan warga.
Akibatnya, warga menggeruduk Kantor Bupati, Selasa (4/1/2022).
Kedatangan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) menuntut salah satu kafe di Desa Gedongan, Colomadu ditutup.