Cara Membuat NPWP Bagi yang Menjalankan Usaha, Wajib Bawa Fotokopi KTP dan e-KTP
NPWP tak hanya dibutuhkan untuk wajib pajak orang pribadi, namun juga wajib pajak badan. berikut cara membuat NPWP pribadi secara online.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
4. Tunggu email dari DJP.
5. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.
6. Isi formulir.
7. Klik "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.
8. Kemudian login ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.
9. Isi formulir pembuatan NPWP.
10. Setelah selesai pilih "Minta Token" dan masukkan kode captcha.
11. Cek email, karena kode akan dikirim melalui email.
12. Masukkan kode lalu klik "Kirim Permohonan".
13. Jika NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.
(*)