Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat NPWP Bagi yang Menjalankan Usaha, Wajib Bawa Fotokopi KTP dan e-KTP

NPWP tak hanya dibutuhkan untuk wajib pajak orang pribadi, namun juga wajib pajak badan. berikut cara membuat NPWP pribadi secara online.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tribunjualbeli
Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya. 

4. Tunggu email dari DJP.

5. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.

6. Isi formulir.

7. Klik "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.

8. Kemudian login ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.

9. Isi formulir pembuatan NPWP.

10. Setelah selesai pilih "Minta Token" dan masukkan kode captcha.

11. Cek email, karena kode akan dikirim melalui email.

12. Masukkan kode lalu klik "Kirim Permohonan".

13. Jika NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved