Cara Membuat NPWP Bagi yang Menjalankan Usaha, Wajib Bawa Fotokopi KTP dan e-KTP
NPWP tak hanya dibutuhkan untuk wajib pajak orang pribadi, namun juga wajib pajak badan. berikut cara membuat NPWP pribadi secara online.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Warga negara yang sudah berpenghasilan wajib membayar pajak.
Untuk bisa melakukan transaksi pajak, Anda membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, tidak semua orang yang memiliki NPWP wajib membayar pajak.
Hal tersebut karena ada ketentuan berlaku mengenai nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Jual Beli Tanah, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Baca juga: Cara Mengurus Buku Tabungan dan ATM Hilang Sekaligus, Datangi Kantor Polisi Dahulu
Selain itu, NPWP juga kerap digunakan sebagai syarat untuk mengurus administrasi.
Dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP tak hanya dibutuhkan untuk wajib pajak orang pribadi, namun juga wajib pajak badan.
Ada dua macam NPWP yakni NPWP pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan untuk perusahaan atau badan usaha yang berpenghasilan di Indonesia.
Sementara itu, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara offline dan online.
Sebelum membuat NPWP sebaiknya siapkan beberapa dokumen ini.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca juga: Cara Urus Ijazah yang Rusak, Wajib Bawa Materai Rp 6 Ribu Sebanyak 2 buah
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Berikut Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan
Berikut cara membuat NPWP secara online:
1. Buka website ereg.pajak.go.id.
2. Pilih "Daftar" untuk membuat akun.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha.