Berita Sragen Terbaru
Polisi Selidiki Kasus Pertama Jebakan Tikus Listrik di Sragen: Sebentar Lagi Naik Status Penyidikan
Polres Sragen kini serius menindak warga yang masih nekat memasang jebakan tikus menggunakan listrik.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polres Sragen kini serius menindak warga yang masih nekat memasang jebakan tikus menggunakan listrik.
Hal itu menyusul 23 warga Sragen yang meninggal dunia di sawah karena jebakan tikus yang dipasangnya sendiri.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan ia telah memulai proses penyelidikan.
Baca juga: Cerita Awal Mula Petaka Jebakan Tikus Maut di Sragen, Ternyata Dulu Listrik untuk Pengairan
Baca juga: Eks Bupati Sragen Untung Soal Jebakan Tikus Listrik: Zamanku Dulu Tak Larang, Bahkan Penjara
"Karena telah menyebabkan orang meninggal dunia, saat ini kami sedang berproses melakukan penyelidikan, dan dalam waktu dekat kita naikkan ke tahap penyidikan," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (11/1/2022).
Lanjutnya, langkah nyata tersebut untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat lain, sekaligus membuat efek jera, agar petani meninggal di sawah tidak terulang kembali.
Meski sebenarnya, AKBP Ardi tidak tega memidanakan masyarakat dalam kasus kali ini.
Namun, menurutnya nyawa manusia lebih berharga daripada tikus, sehingga ia memilih untuk melakukan tindakan tegas.
Baca juga: Jebakan Tikus Listrik Berbahaya, Pemdes Bedoro Sragen Pasang Rumah Burung Hantu di Tengah Sawah
Bagi warga yang nekat memasang jebakan tikus menggunakan listrik, akan dikenakan pasal 54 ayat 1 Undang-undang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
"Khusus untuk pasal 54 ayat 1, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, dan ini akan kita dahului dengan razia pelepasan jebakan listrik," jelasnya.
Diakui AKBP Ardi, razia jebakan listrik dinilai kurang efektif, karena tidak dapat menjangkau semua wilayah dan juga berpotensi membahayakan nyawa anggotanya.
"Setelah sosialisasi dan razia susah cukup, maka kita tidak segan untuk melakukan penindakan," tegasnya. (*)