Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban: Bagaimana Jika Korban Anak Kalian
Tidak setujunya Komnas HAM terhadap hukuman mati bagi Herry Wirawan direspons oleh satu di antara keluarga korban rudakpaksa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG -- Sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tidak setuju terhadap tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan menuai komentar sinis dari berbagai pihak.
Bahkan tanggapan keras juga datang dari keluarga korban.
Keluarga korban pelaku rudapaksa Herry Wirawan mempertanyakan sikap Komnas HAM.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM mengungkapkan pendapatnya yang tak setuju tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry.
Adapun dalam tuntutannya, JPU meminta Herry Wirawan dihukum mati.
Baca juga: Inilah Daftar Tokoh yang Setuju dan Tidak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati atau Dikebiri Kimia
Baca juga: Selain Hukuman Mati dan Kebiri, JPU Minta Herry Wirawan Dimiskinkan & Asetnya Diserahkan ke Negara
Namun, Komnas HAM menilai hukuman mati bagi pelaku rudakpaksa belasan santriwati itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Tidak setujunya Komnas HAM terhadap hukuman mati bagi Herry Wirawan direspons oleh satu di antara keluarga korban rudakpaksa.
AN (34), salah satu keluarga korban, mengatakan, pernyataan Komnas HAM melukai perasaan keluarga korban yang saat ini masih dirundung kesedihan akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.
"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?"
"Kenapa membela hak hidup bajingan seperti Herry Wirawan?" ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).
AN menuturkan, Komnas HAM mengabaikan hak belasan korban yang saat ini mentalnya terguncang seumur hidup.
Menurut AN, pernyataan Komnas HAM yang tidak setuju dengan hukuman mati bagi Herry Wirawan menandakan dukungan terhadap kejahatan seksual.
"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban."
"Saya enggak habis pikir," kata AN.
"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?"
"Emang mau dimangsa si biadab Herry?" katanya, dilansir dari artikel Tribun Jabar.
AN berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi putusan majelis hakim di sidang vonis nanti.
Ia memohon majelis hakim untuk benar-benar mampu melihat dampak yang serius terhadap para korban rudakpaksa.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, tak setuju dengan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati, dengan hukuman mati.
Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.
Alasannya, dua tuntutan itu bertentangan dengan HAM.
Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengatakan, hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak. (*)