BREAKING NEWS
BREAKING NEWS : Kasat Reskrim Polres Boyolali yang Dilaporkan Ejek Korban Pelecehan Seksual Dicopot
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, yang dilaporkan mengejek korban pelecehan seksual resmi dicopot dari jabatannya.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Aji Bramastra
Dimana, pada Senin (10/1/2022) pekan lalu dirinya melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut ke SPKT Polres Boyolali.
Awalnya, dia diterima oleh anggota Polisi di SPKT tersebut.
Setelah melaporkan peristiwa tersebut, R kemudian diarahkan ke Satreskrim untuk menjelaskan dengan detail apa yang dia alami.
“Waktu sudah menjelaskan semua. Tiba-tiba bapak kasat reskrimnya datang,” kata R.
“Siapa? Istrinya S pak. La ngopo rene (Kenapa Kesini). Ngerti Bojone koyo ngono ko ra di kandanani malah meneng wae (Tahu kayak gitu gak dibilangin malah diam saja),” kata R menirukan ucapan anggota Polisi itu.
Dia pun langsung diam seribu bahasa.
Baca juga: Kotak Infak Masjid As-Sallam Klaten Dibobol Maling, Takmir Sebut Tak Lapor Polisi: Kami Sudah Ikhlas
Anggota yang mememeriksanya pun kemudian memberitahukan laporan yang disampaikan R tersebut.
Dimana, R baru saja mengalami pelecehan seksual, pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang.
R yang semula semangat untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya seketika langsung ngedrop, setelah anggota Polisi yang dia sebut sebagai Kasat Reskrim menanyainya dengan nada tingi.
“La Pie ! Penak ? (La gimana ! enak ?),” ucapnya menirukan anggota Polisi.
Hatinya hancur berkeping-keping oleh kalimat yang terlontar dari anggota yang diduga Perwira Polres Boyolali.
“Saya langsung down. Saya ko dapat musibah, kok saya diomongin seperti itu. Saya merasa tambah sakit gitu lho. Sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya.
Baca juga: Viral Foto Pernikahan Pasangan Gay di Thailand Dibully Netizen Indonesia, Kini Bakal Lapor Polisi
Penasehat hukum R, Hery Hartono mengatakan telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polisi ini terhadap kliennya itu.
Dia menyebut apa yang dialami salah satu kliennya itu adalah salah satu bentuk ketidak profesionalan aparat penegak hukum, pelayanan sekaligus pengayom masyarakat.
“Dengan kita memberanikan diri melapor seperti ini tujuannya hanya satu, untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat jadi tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” ujarnya.