Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Konsumsi Miras di Sukoharjo Masih Besar, Lima Bulan Ada 599 Liter Disita, Mulai Ciu hingga Amer

Polres Sukoharjo memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) berbagai jenis di halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (28/1/2022).

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Erlangga Bima
Pemusnahan minuman beralkohol ilegal di Mapolres Sukoharjo, Selasa (18/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) berbagai jenis di halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (28/1/2022).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan sejak bulan September 2021 lalu hingga saat ini

"Ada 599 liter miras ilegal berbagai jenis," terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (18/1/2022).

"Karena ini melanggar Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 6 tahun 2017 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol," jelas dia.

Kapolres menjelaskan, miras ilegal yang berhasil diamankan pihaknya meliputi ciu sebanyak 9 jerigen dengan masing-masing jerigen mencapai 30 liter, sehingga totalnya adalah 270 liter.

Miras jenis ciu yang diamankan juga ada yang dikardus, ada 17 kardus dengan masing-masing kardus berisi 12 botol ciu dengan total 306 liter.

Sementara itu, kata Wahyu, ada juga miras jenis bir sebanyak 13 botol serta 10 botol anggur merah yang ditemukan selama operasi tersebut.

Baca juga: Kasat Reskrim Boyolali Ejek Palapor, Kapolres Pun Minta Maaf : Saya Kurang Cerewet Ingatkan Anggota

Baca juga: Video ASN Wanita Joget Sambil Pegang Botol Miras Viral, Ini Kata Bupati Humbang Hasundutan

"Pemusnahan miras ini kita masukkan ke dalam drum besar. Beberapa kita tuangkan secara simbolis," kata Kapolres.

Sementara itu, untuk sisa miras yang lain, akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Desa Mojorejo Kecamatan Bendosari atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di wilayah Mojosongo, Jebres, Solo.

Pemusnahan Knalpot

Ratusan knalpot brong hasil operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sukoharjo dimusnahkan pada Selasa (18/1/2022).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menuturkan ratusan knalpot brong tersebut merupakan hasil operasi selama masa natal dan tahun baru (Nataru) hingga saat ini.

"Dalam kegiatan itu, kami berhasil menemukan sebanyak 134 knalpot brong yang merupakan pelanggaran kasat mata," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (18/1/2022).

Kapolres menuturkan, penggunaan knalpot brong tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, kebanyakan pengguna knalpot brong yang didapati pihaknya masih berusia remaja atau anak-anak muda.

Sementara itu, dari pengakuan para pengguna knalpot brong tersebut, uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu knalpot tersebut kisaran Rp 200 ribu- Rp 500 ribu.

"Pemusnahannya kita potong-potong," terang Wahyu kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Inilah Tampang Maling Spesialis Kotak Amal di Klaten : Masih Muda Belia, Tega Membobol 30 Masjid

Baca juga: Agenda Puan Maharani di Solo Raya : Selama Dua Hari, Kunjungan ke Sanggar Inklusi hingga Pasar Legi

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu menggunakan knalpot tidak standar atau brong yang menimbulkan suara bising.

Pasalnya, penggunaan knalpot brong tersebut selain melanggar peraturan, juga dinilai sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan masyarakat.

Selain itu, Wahyu menjelaskan pihaknya telah menggencarkan edukasi kepada bengkel, toko penjual knalpot dan komunitas motor di wilayah Sukoharjo untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi.

"Kita harapkan masyarakat tidak menggunakan lagi, karena kita akan melakukan operasi lagi. Mari kita ciptakan Sukoharjo yang zero knalpot brong," tandas dia.

Harga Knalpot Brong

Knalpot Brong yang disita Polisi Karanganyar saat razia ternyata harganya tidak murah. 

Sebab, kisaran harga knalpot tersebut mulai dari ratusan ribu sampai jutaan. 

Anehnya, meski razia sering dilakukan, tapi para pemakai knalpot brong tak juga berkurang.

Baca juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Wonogiri, Polisi Bakal Tindak Tegas: Sudah Puluhan Kendaraan Disita

Para pemakai seperti tak takut kalau mereka kena razia.

Padahal, harga knalpot brong ini tak murah.

Dari razia yang digelar Satlantas Polres Karanganyar, Sabtu (15/1/2022) malam, misalnya, terungkap berapa uang yang dikeluarkan para ABG ini untuk membeli knalpot brong.

Kanit Turjuwali Ipda Marindra, mewakili Satlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, dari kesaksian mereka yang terjaring razia, harga knalpot brong itu menyentuh jutaan rupiah.

Dia menyebutkan para pelanggar knalpot brong membeli knalpotnya sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 7,5 juta.

Tentu saja, karena rata-rata pemakai masih sekolah, minta minta uang itu dari orang tua masing-masing.

"Knalpot brong yang mereka pakai biasanya buat kompetisi bukan untuk jalan raya," kata Marindra.

Marindra mengatakan alasan puluhan pengendara menggunakan knalpot brong tersebut cukup lucu.

Mereka merasa gengsi saja memakai, karena knalpot itu punya harga mahal.

Marindra mengatakan usia para pelanggar sekitar 17 tahun hingga 25 tahun.

Meskipun begitu, hampir semua pelanggar tidak mempunyai SIM saat diamankan polisi.

"Mereka hanya ingin mencari sensasi berbeda di Kabupaten Karanganyar, rata-rata 60 persen dari luar Karanganyar," ungkap Marindra.

Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, berasal dari luar Kabupaten Karanganyar.

Dalam razia tersebut, Marindra mengatakan pihaknya mengerahkan 13 personel mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.50 WIB

"Kami telah melakukan operasi penindakan  pelanggaran secara kasat mata di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar, ada 65 kendaraan yang kami sita karena menggunakan knalpol brong," ujar Ipda Marindra, kepada TribunSolo.com Minggu (17/1/2022).

Selanjutnya, Marindra menghimbau kepada pengendaraan yang melintas di Kabupaten Karanganyar agar mematuhi aturan lalu lintas, dan menggunakan alat-kelengkapan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Padahal mereka sebenarnya sudah tahu, penggunaan knalpot brong sudah dilarang, tapi tetap nekat," ucap Marindra.

"Setelah kena tilang, kita imbau pelanggar untuk segera melanjutkan perjalanan dan pengurusan tilang melalui bank yang sudah kami tunjuk,"pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved