Berita Boyolali Terbaru
Kata-kata Ini yang Bikin Kapolda Jateng Marah Besar, hingga Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali
Perwira polisi di Boyolali harus menelan pil pahit karena kata-kata 'Gimana enak? yang dilontarkan kepada korban pelecehan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Hati-hati jika berbicara terlebih menyakitkan hati orang yang tengah membutuhkan rangkulan, sehingga bisa berakibat fatal.
Ini menimpa Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin.
Perwira polisi itu dicopot dari jabatan menterengnya oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dinilai melecehkan secara verbal kepada pelapor dengan kata 'Gimana, enak to?'.
Apalagi pelapor R adalah korban pelecehan seksual.
Kini, nasi sudah menjadi bubur, AKP Eko pun dicopot berdasarkan surat telegram Kapolda Jateng, bernomor: ST/83/I/KEP/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
"Oknum anggota Polri (AKP Eko), hari ini juga untuk dicopot dan diperiksa karena tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Kapolda Jateng dengan tegas dalam keterangan persnya.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, pencopotan Eko Marudin karena melakukan perbuatan yang tak menyenangkan terhadap korban.
“Saya sudah mendapatkan perintah dari bapak Kapolda (Jateng) untuk yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai pejabat Kasat Serse (Kasat Reskrim) Polres Boyolali,” ujar Morry kepada TribunSolo.com.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Dit Propam Polda Jateng.
“Sudah ada penggantinya, nanti hari ini akan dilakukan kegiatan serah terima jabatan (Kasat Reskrim),” kata Morry.
Baca juga: Karir Kasat Reskrim Boyolali AKP Eko Marudin : Ungkap Uang Palsu, Tapi Ada Kasus Besar Belum Kelar
Baca juga: Agenda Puan Maharani di Solo Raya : Safari ke DPC PDIP hingga Resmikan Pasar Legi Solo Bareng Gibran
Morry menambahkan, selama ini dia sudah berusaha maksimal untuk membina anggota.
Bahkan, Morry pun itu tak segan mencopot beberapa anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri, untuk menindak anggota yang melakukan pelanggaran dengan tegas dan keras.
“Ada salah satu kanit di Polsek yang dia melakukan pelanggaran prosedur. Saya langsung nonaktifkan, saya langsung copot dan diarahkan jadi perwira polres dalam rangka pemeriksaan,” ujar Morry.