Berita Boyolali Terbaru
Sebab Minyak Goreng di Pasar Tradisional Sulit Turun : Tak Ada Struk Pembelian untuk Klaim Subsidi
Ternyata hanya di toko modern atau minimarket saja, minyak goreng subsidi yang dihargai Rp 14 ribu per liter.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ternyata hanya di toko modern atau minimarket saja, minyak goreng subsidi yang dihargai Rp 14 ribu per liter.
Sedangkan di pasar tradisional harga minyak goreng masih di atas Rp 19 ribu.
Hal itu disebabkan, subsidi minyak goreng ini baru bisa diberikan saat minimarket mengklaim struk penjualan minyak goreng ini.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, Karsino mengatakan penurunan harga minyak goreng tersebut terjadi sejak 19 Januari lalu.
Namun subsidi ini baru diberikan melalui penjualan minyak goreng di toko modern.
"Realisasinya memang baru di toko modern. Sedangkan pasar tradisional belum," jelas Karsino kepada TribunSolo.com, Jumat (21/1/2022).
"Karena sistemnya kan dapat subsidi dan baru bisa diklaimkan dengan struk (bukti jual beli)," katanya.
Dia menyebut penyaluran subsidi kepada masyarakat ini lebih mudah melalui toko modern, sedangkan untuk pasar tradisional atau toko kelontong lebih sulit.
"Kalau di toko modern kan sudah berjalan. Tapi kalau pedagang tradisional ini yang susah, tal hanya di Boyolali, tapi seluruh pasar tradisional," katanya.
Baca juga: Kondisi Terbaru Rak-rak Supermarket di Solo : Minyak Goreng Rp 14.000 Ludes,Tinggal Label Harga Saja
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Langka, Manajer Toko Retail : Tidak Perlu Panic Buying, Stok Masih Aman
Di sisi lain, dia mengaku belum ada solusi bagi pedagang pasar tradisional agar segera menurunkan harga jual minyak goreng.
Pasalnya, subsidi minyak goreng ini baru bisa cair setelah ada bukti penjualan minyak goreng.
Sebab pedagang pasar tradisional cenderung tidak menggunakan kwitansi dalam jual beli, sehingga menyulitkan untuk mendapat klaim bantuan subsidi.
"Makanya repotnya penjualan tanpa kwitansi itu," terang dia.
"Harus ada kebijakan yang baik, agar pasar tradisional juga bisa menukarkan, karena klaimnya masih bingung ya kesulitan," katanya.