Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru di Pengadilan, Berikut Syarat-syaratnya

Akta kelahiran bisa disebut sebagai bukti autentik mengenai kelahiran seseorang dan juga menerangkan asal-usul seseorang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
WARTA KOTA
Cara membuat akta kelahiran online dan biayanya. 

TRIBUNSOLO.COM – Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang karena berhubungan dengan catatan sipil.

Akta Kelahiran memiliki makna sebagai “Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”.

Dengan ini Akta kelahiran bisa disebut sebagai bukti autentik mengenai kelahiran seseorang dan juga menerangkan asal-usul seseorang.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Besaran Dendanya

Dalam perundang-undangan sendiri hal ini berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Cara membuat Akta Kelahiran Umum

Berikut persyaratan yang diperlukan saat membuat Akta Kelahiran:

  1. Membawa Surat Tanda Lahir, biasanya didapat dari Rumah sakit
  2. Foto copy KTP dan KK dari orang tua yang bersangkutan
  3. Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat
  4. Foto copy Akta Nikah orang tua

Cara membuat Akta Kelahiran Dispensasi

Akta Kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui waktu batas pelaporan yakni 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Berikut persyaratannya:

  1. Bawa persyaratan umum seperti di Akta Kelahiran Umum
  2. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya
  3. Hasil penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat

Prosedur dalam mengurus Akta Kelahiran Umum dan Dispensasi

  • Pemohon datang membawa persyaratan yang terlampir di loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku registrasi Akta Kelahiran berserta 2 orang saksi (hal ini berlaku jika pemohon ingin melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi)

Cara membuat Akta Kelahiran Pengadilan

Akta Kelahiran ini dibuat jika laporan kelahiran melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran.

Prosedur dalam mengurus Akta Kelahiran Pengadilan:

  • Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Penetapan Pengadilan Negeri ini biasanya membutuhkan waktu paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan
  • Pemohon membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, proses ini sama dengan prosedur dan mekanisme pada permohonan pembuatan Akta Kelahiran Umum dan Dispensasi
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi

Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Sesuai peraturan yang berlaku bagi Anda yang memiliki status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) biaya yang diperlukan untuk mengurus Akta Kelahiran Umum adalah Rp0, atau dengan kata lain tanpa dipungut biaya.

Sementara, untuk Akta Kelahiran Dispensasi Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 10.000, biaya ini bisa disebut sebagai denda.

Dan untuk Akta Kelahiran Pengadilan Anda akan dikenakan denda sekitar Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000.

Cara Mengurus Akta Kelahiran hilang

Bagi yang Anda ingin mengurus Akta Kelahiran yang hilang, berikut caranya:

  1. Bawa Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved