Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Besaran Dendanya

Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, inilah besaran denda keduanya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
kompasiana.com/Fikry Ar Rachman
Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya 

TRIBUNSOLO.COM - Saat mendapatkan surat tilang atas kesalahan di jalan raya, pastinya pengendara harus segera mengurusnya.

Terdapat 2 jenis surat yang perlu diketahui pengendara yakni merah atau biru.

Namun, masih banyak pengendara yang masih belum tahu.

Ketidaktahuan tersebut lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Baca juga: Cara Mengurus Asuransi di Jasa Raharja, Berikut Syarat yang Diperlukan

Baca juga: Cara Mengurus Asuransi di Jasa Raharja, Berikut Syarat yang Diperlukan

Berikut perbedaan antara cara mengurus surat tilang/slip biru dan slip merah, dilansir Tribunnews.com:

Surat Tilang/Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang/Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Siapkan Fotokopi STNK yang Telah Dibalik Nama

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved