Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
Sertifikat tanah sendiri adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Berikut merupakan cara mengurus pembuatan sertifikat tanah yang terbaru, lengkap dengan syarat dan biayanya.
Sertifikat tanah sendiri adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Namun, untuk bisa mengurus sertifikat tanah, terdapat beberapa dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan apa syarat serta berapa biaya pembuatannya?
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Siapkan Fotokopi Akta Kelahiran
Baca juga: Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi!
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Berikut ini dokumen sebagai syarat mengurus sertifikat tanah:
1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
5. Surat pernyataan kepemilikan lahan
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Biaya untuk mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Semua biaya untuk mengurus sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.