Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Sertifikat tanah sendiri adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut merupakan cara mengurus pembuatan sertifikat tanah yang terbaru, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Sertifikat tanah sendiri adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Namun, untuk bisa mengurus sertifikat tanah, terdapat beberapa dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan apa syarat serta berapa biaya pembuatannya?

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Siapkan Fotokopi Akta Kelahiran

Baca juga: Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi!

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Berikut ini dokumen sebagai syarat mengurus sertifikat tanah:

1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya untuk mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Semua biaya untuk mengurus sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved