Cara Memperbaiki Akta Kelahiran yang Salah, Berikut Syaratnya, Wajib Bawa Surat Kenal Lahir
Biasanya pembuatan Akta Kelahiran dilakukan orangtua beberapa hari setelah sang bayi lahir.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM – Akta Kelahiran merupakan bukti tentang identitas seseorang dalam bentuk selembar kertas.
Biasanya pembuatan Akta Kelahiran dilakukan orangtua beberapa hari setelah sang bayi lahir.
Akta sendiri dianggap sangat penting dan sering digunakan dalam urusan administrasi misalnya di sekolah, pernikahan, kerja hingga keperluan umum.
Namun, seringkali Akta Kelahiran terjadi kesalahan dalam pengetikan nama bayi hingga nama orang tua atau bisa jadi tanggal lahir.
Kesalahan ini sudah terjadi dan berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kematian di Disdukcapil, Simak Syarat dan Tahapannya
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pemberkasan CPNS, Simak Prosedurnya
Lalu bagaimana cara memperbaikinya?
Pasalnya, jika nama atau keterangan tidak sesuai bisa menghambat administrasi seperti pembuatan paspor dan lainnya.
Haruskan Anda mendatangi Disdukcapil?
Tidak, Anda tidak bisa langsung karena sudah bertahun-tahun tetapi Anda harus mengurusnya ke Pengadilan Negeri.
Sebelum mengurusnya persiapkan persyaratan berikut:
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Salah
Berikut syarat-syarat permohonan perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran:
- Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,-
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Akta Perkawinan
- Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades)
- Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Perbaikan Akta Lahir dan untuk yang dewasa
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan / Perbaikan Akta Lahir
Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Misalnya: Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi).
Cara Mengurus Akta Kelahiran Salah
Pertama, sebelum pergi ke Pengadilan bawa semua persyaratan ke RT/RW setempat.
Anda akan diberi suarat permohonan dengan stempel dari kelurahan.