Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Herry Wirawan, Sudah Sampaikan Pembelaan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa

Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG -- Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan masih bergulir di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut.

Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal."

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan."

"Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Asep seusai persidangan.

Baca juga: Ungkapan Penyesalan Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati: Ucap Maaf dan Minta Hukuman Dikurangi

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Herry Wirawan Kini Menuntut Keadilan, Bakal Sampaikan Nota Pembelaan

Dalam replik, jaksa juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban.

Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.

"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang."

"Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban."

"Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," katanya.

Asep juga menegaskan, mengapa Yayasan milik terdakwa harus disita dan dilelang.

Sebab, kata dia, yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan.

"Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis."

"Oleh karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved