Cara Mengurus Surat Kematian di Solo, Wajib Mempersiapkan Berkas-berkas Berikut Ini
Cara Mengurus Surat Kematian di Solo, Wajib Memperiapkan Berkas-berkas Berikut Ini
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM – Surat Kematian merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibuat.
Hal tersebut agar penduduk yang meninggal bisa terhapus dari daftar kependudukan.
Surat tersebut biasanya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mengapa harus segera mengurus Surat Kematian?
Karena untuk mencegah adanya penyalahgunaan data dari almarhum dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru di Pengadilan, Berikut Syarat-syaratnya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Siapkan Fotokopi Akta Kelahiran
Cara mengurusnya pun cukup mudah jadi tidak perlu khawatir.
Berikut Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (F2-29);
- Surat Kematian dari RS/RB/Puskesmas/ Paramedis/ SPTJM;
- Surat Pengantar RT-RW;
- KTP-el dan KK Si Meninggal
- KTP-el dan KK Pemohon
- KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Salinan penetapan Pengadilan bagi kematian penduduk yang tidak ada dalam data base kependudukan / KK dan KTP.
Surat pengantar kematian dari rumah sakit atau dari kelurahan
Berikut langkah-langkah membuat Surat Kematian:
Pertama, pelaor meminta surat pengantar dari RT/RW setempat. Jika almarhum meninggal di Rumah Sakit bisa meminta surat kematiandari dokter yang memeriksa.
Lalu, serahkan berkas atau surat keterangan tersebut ke kantor kelurahan agar bisa mendapat Surat Kematian.
Surat tersebut akan diserahkan pada pihak kecamatan dan akan diproses oleh pihak kecamatan ke Disdukcapil.
Pelapor membawa persyaratan surat kematian ke catatan sipil setempat.
Baca juga: Cara Mengurus Asuransi di Jasa Raharja, Berikut Syarat yang Diperlukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Jual Beli Tanah, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Nantinya pelapor akan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan akan dimasukan ke map beserta syarat-syarat lainnya.
Setelah itu, berikan map tersebut ke bagian pendaftaran agar segera di periksa kelengkapannya.
Penerbit akan segera dihubungi dan tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kelahiran Kematian.
Surat ini akan terbit paling lambat 14 hari. Selain itu setiap kematian wajib dilaporkan ke ketua RT dan Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak kematian.
(*)