Cara Mengurus Surat Jual Beli Tanah, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Surat jual beli tanah digunakan sebagai bukti transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Surat jual beli tanah adalah surat penting saat transaksi jual beli tanah.
Pasalnya, surat tersebut digunakan sebagai bukti.
Adanya surat ini akan membuat diuntungkan dan saling memenuhi kewajiban.
Baca juga: Cara Mengurus Buku Tabungan dan ATM Hilang Sekaligus, Datangi Kantor Polisi Dahulu
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak, Bisa Dicetak Secara Online
Nah, bagi Anda yang ingin membuat surat jual beli tanah sebaiknya lengkapi dokumen berikut.
Dokumen antara penjual dan pembeli berbeda, simak perbedaannya:
Penjual:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi NPWP
- Sertifikat tanah
- PBB tahun terakhir yang asli
- STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB Penjual
Pembeli:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga)
- Fotokopi NPWP
Cara Mengurus Surat Jual Beli atau Akta Jual Beli
1. Datangi PPAT yang akan membantu Anda dalam mengurus hal ini.
2. Nantinya pihak PPAT akan memeriksa sertifikat tanah dan PBB.
Proses ini bertujuan untuk memastikan tanah yang akan dijual tidak dalam sengketa hukum maupun jaminan.
3. Jika Anda sudah menikah harus ada persetujuan dari suami/istri.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online dan Offline, Simak Syaratnya
Baca juga: Cara Mengurus Buku Tabungan dan ATM Hilang Sekaligus, Simak Syaratnya
4. Jika semua sudah sesuai, tinggal tanda tangan surat jual beli. Proses ini dilakukan oleh kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli.
5. Balik nama bisa dilakukan, umumnya proses ini selesai setelah 14 hari.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/lahan-eks-keraton-ing-alaga-yang-didirikan-oleh-pangeran-mangkubumi-di-du.jpg)