Cara Mengurus Asuransi di Jasa Raharja, Berikut Syarat yang Diperlukan
PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Saat terjadi kecelakaan, tentunya korban perlu mengurus klaim asuransi di Jasa Raharja
PT Jasa Raharja (Persero) sudah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang secara tak langsung dibayarkan oleh pengendara tiap tahunnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat luka yang dialami.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Simak Syaratnya
Baca juga: Cara Mengurus Buku Tabungan dan ATM Hilang Sekaligus, Datangi Kantor Polisi Dahulu
Rinciannya, santunan sebesar Rp 50 juta akan diberikan Jasa Raharja bagi korban yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia usai kecelakaan.
Jumlah yang sama juga diberikan untuk korban yang memerlukan biaya perawatan (maksimum) setelah insiden. Adapun pergantian biaya penguburan apabila korban tak memiliki ahli waris besarannya adalah Rp 4 juta.
Lalu ada juga santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta dan santunan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.
Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K - Rp 1 juta. 6. Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya ambulans - Rp 500 ribu.
Dana tersebut hanya bisa dicairkan korban kecelakaan yang masuk golongan:
1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.
2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).
Sementara korban yang tidak akan mendapat santunan kecelakaan memiliki ketentuan antara lain:
1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.
2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.