Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Cara Bayar Tilang di Boyolali : Bayar di Kantor Pos, SIM atau STNK akan Dikirim ke Alamat Pelanggar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Baskoro Adi Nugroho mengungkapkan mekanisme pengambilan barang bukti tilang kendaraan bermotor.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Tri Widodo
Razia kendaraan di jalan Solo-Selo-Borobudur tepatnya di Jurang Grawah, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, Minggu (30/1/2022). 

2. Serahkan berkas ke petugas loket Kantor Pos Cabang terdekat. Jangan lupa, tulis alamat pengiriman barang buktinya.

3. Bayar denda tilang dan biaya pengiriman barang bukti tilang sesuai yang tertera.

4. Petugas Pos mengirimkan STNK, SIM, atau Buku KIR yang ditahan sebagai barang bukti tilang ke alamat. Pengiriman untuk alamat Boyolali biasanya makan waktu 1 hari.

Selain melalui kantor pos, pembayaran juga bisa melalui transfer bank.

Pelanggar bisa membayar melalui bank, loket pembayaran, minimarket atau melalui Mobile Banking.

“Kalau pembayaran melalui bank, pelanggar bisa langsung mengambil ke Kejaksaan Negeri Boyolali,” jelasnya.

Dia menambahkan pelanggar tak perlu buru-buru mengambil barang bukti tilang ini.

Pelanggar pun bisa mengurus tilangan ini setelah tanggal sidang yang telah tertera pada surat tilang.

Sebab, meski telah melebihi tanggal sidang, tak dikenakan denda lagi.

“Jadi kalau misal tanggal 31 Januari kantor pos ramai, bisa mengurusnya besok atau kapanpun. Karena batas waktunya 2 tahun, dan dendanya tidak akan berubah,” pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved