Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Hanya Senjata Tajam, Tersangka Pengeroyokan di Kawasan Sriwedari Juga Bawa Airsoft Gun

Polisi menyita sejumlah senjata tajam, dalam kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo pada Senin (31/1/2022) lalu. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Para tersangka pengeroyok di Sriwedari, yang melukai seorang pria asal Colomadu serta melakukan perusakan motor. 

"Baik korban maupun tersangka mengikuti suatu kelompok tertentu," katanya.

Namun dalam kasus ini, korban dan para tersangka tidak saling mengenal.

Yang mengejutkan, TribunSolo.com mendapat informasi, ternyata para pelaku pengeroyokan di Sriwedari ini berasal dari sebuah geng ormas bela diri di kawasan Solo Raya.

Hal ini cukup miris, mengingat bela diri, seharusnya diajarkan untuk membela diri bila terdesak saja, bukan untuk menyerang orang yang tak bersalah.

Apalagi, dalam bela diri apapun sebenarnya diajarkan untuk tidak mengeroyok seseorang, apalagi bila orang itu lebih lemah.

Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pelaku terancam pasal yang berbeda, sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. 

M dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancamam penjara paling lama 10 tahun penjara. 

Untuk DH, GTH, dan JHF dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

LMH, AAA, dan BFS yang masih dibawah umur, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara tersangka BS dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

"Dari 8 tersangka, salah satunya masih dibawah umur, yakni BFS 16 tahun, namun dia tidak masuk syarat diversi seusai dengan UU nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," katanya. 

"Namun untuk acara pidana terhadap anak dibawah umur, kita tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kita lakukan," ujarnya. 

Diversi tak diberikan lantaran ancaman hukuman BFS diatas 7 tahun, dan bukan tindak pidana berulang. 

Kapolres menegaskan tak akan memberi ampun sedikitpun bagi pelaku yang melakukan aksi premanisme dan kekerasan.

"Kita akan tegakan hukum setegak-tegaknya demi melindungi masyarakat Kota Solo untuk malaksanakan aktivitasnya," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved