Guru Pesantren Cabuli 34 Santriwati Selama 2 Tahun di Trenggalek, Kini Dituntut 17 Tahun Penjara
Guru pesantren yang mencabuli 34 santriwati selama 2 tahun di Trenggalek kini dituntut 17 tahun penjara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Guru pesanten berinisial SMT (34) yang mencabuli puluhan santriwati di Trenggalek kini dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda oleh jaksa.
Guru ngaji asal Desa/Kecamatan Pule tersebut didakwa melanggar UU Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah menjelaskan hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada SMT adalah 15 tahun penjara.
Baca juga: Sebanyak 34 Santriwati Trenggalek Jadi Korban Nafsu Bejat Guru Pesantren, Dilakukan Selama 2 Tahun
Baca juga: Pedagang Bakso yang Pura-pura Jatuh Diduga Pernah Beraksi di Salatiga dan Jogja, Ini Kesaksian Warga
"Jadi, kami maksimalkan dengan ancaman 15 tahun penjara. Tapi karena dia pengajar, jadi ada tambahan dua tahun," kata Darfiah kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/2/2022).
Dafriah mengatakan sidang kasus tersebut digelar secara tertutup karena menyangkut persoalan pidana yang melibatkan korban anak-anak di bawah umur.
"Selama sidang, semua saksi kooperatif. Para korban juga datang," kata Darfiah.
"Sidang putusan pada minggu depan," sambungnya.
Baca juga: Sedihnya Hartanto, Sang Istri Alami Keguguran Usai Diseret & Dianiaya Oknum Bank Plecit di Wonogiri
Baca juga: Anaknya Terseret Pencabulan di Bekasi, Ayah yang Kini Jabat Anggota DPRD Tak Ingin Disangkut Pautkan
Kasus guru ngaji mencabuli puluhan santriwati ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Trenggalek pada September 2021.
Sesuai hasil penyidikan, diduga SMT telah mencabuli 34 santriwati dalam waktu dua tahun.
Ketika ditangkap, SMT sudah tidak mengajar di pondok pesantren tersebut.(*)