Berita Sragen Terbaru
Satpol PP Sragen Tertibkan Seratusan PKL Lebih, 36 Lapaknya Disita, Disebut Ganggu Arus Lalu Lintas
Seratusan lebih PKL di Kabupaten Sragen ditertibkan, karena dinilai menganggu arus lalu lintas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sementara PKL di Jalan Diponegoro masih diperbolehkan berjualan di sebalah barat SDN 4 Sragen atau di Jalan Setia Budi.
Meskipun berjualan di bahu jalan dan trotoar, Satpol-PP membolehkan PKL berjualan sementara disana.
Baca juga: Informasi Vaksin Booster di Sragen : Usia 18 Tahun ke Atas, Kuota 500 Orang Per Hari
Baca juga: Sate Kelinci Pak Peng Sragen : Legendaris Sejak 2004, Bumbu Kecapnya Kesukaannya Kaesang Pangarep
Sementara itu, Sekretaris Satpol-PP Sragen, Agus Endarto menambahkan pemberian SP itu sebagai sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang berlaku bagi para PKL.
Selain pemberian SP, Agus mengaku pihaknya telah setiap hari melakukan patroli. Para petugas harian yang piket inilah yang bertugas memperingatkan.
"Kami jelaskan kalau ada jam-jam yang diperbolehkan PKL berjualan yakni sore hingga pagi. Tidak ada niatan kami menghalangi warga mencari nafkah," katanya.
Dia melanjutkan pihaknya hanya sebagai penindak Perda dalam hal penertiban PKL. Namun tetap secara persuasif humanis, diberi SP 1-3 baru penindakan.
"Kita juga berdasarkan aduan masyarakat, seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan itu ada aduan dari warga," jelas dia.
"Begitupun di Jalan Diponegoro itu juga ada aduan karena menganggu lalulintas," katanya. (*)