Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Gibran Matikan Lampion Imlek, Kapolresta Siagakan Tim Pengurai Kerumunan di Balai Kota & Pasar Gede

Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mendukung kebijakan Gibran Rakabuming Raka mematikan lampion saat malam hari.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai menghadiri Rakor Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Surakarta, Senin (7/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mendukung kebijakan Gibran Rakabuming Raka mematikan lampion saat malam hari.

Bahkan pihaknya menyiagakan tim pengurai kerumunan yang berpatroli di kawasan Balai Kota dan Pasar Gede guna mencegah kerumunan masyarakat.

Adapun tim pengurai selain dari Polresta, ada dari Kodim 0735/Solo dan Satpol PP.

"Kita efektifkan di masa pandemi saat ini, untuk membantu monitor kerumunan," ujar usai menghadiri Rakor Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Surakarta, Senin (7/2/2022).

Tak hanya berpatroli mengurai massa, Polresta Kota Solo bakal menguatkan penegakan protokol kesehatan.

Sebab, kata Ade, penggunaan masker mulai diabaikan oleh masyarakat belakangan ini.

Bahkan, strategi penguatan penegakan protokol kesehatan ini juga dibarengi pembagian masker gratis bagi mereka yang kedapatan tak menggunakan masker.

"Ini menjadi satu strategi yang akan kita lakukan dalam semua aktivitas kegiatan masyarakat, terutama penggunaan masker," kata Ade.

"Dari evaluasi yang kita lakukan banyak masyarakat yang abai," jelasnya.

Di sisi lain, Ade menegaskan kebijakan ini bukan berarti turut melarang perizinan terhadap kegiatan berskala besar.

Baca juga: Gibran Matikan Lampion di Balai Kota Solo & Pasar Gede saat Malam Hari : karena Muncul Kerumunan

Baca juga: Sebelumnya Gibran Ngotot PTM Tetap Digelar, Ternyata Ini Alasan Akhirnya Luluh untuk Sekolah Online

Pihaknya mengizinkan kegiatan berskala besar apabila syarat protokol kesehatan dilaksanakan dan mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19.

"Apabila memenuhi syarat prokes tetap diizinkan, tetap jalan," jelasnya.

"Jadi selama mendapatkan rekomendasi daripada Satgas dan selama prokes dipatuhi terus, kita izinkan," terang dia.

Gibran Putuskan Matikan Lampion

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved