Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Terbukti Ikut Menyembunyikan Jenazah Ridwan Pesilat PSHT, Fikri Divonis 8 Bulan Penjara 

M Fikri divonis 8 bulan penjara atas kasus kematian pesilat PSHT Ridwan di Karanganyar beberapa waktu lalu. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Kolose sosok Ridwan dan lokasi pembunuhan di Jungke RT 02 RW 02, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar Minggu (16/5/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - M Fikri divonis 8 bulan penjara atas kasus kematian pesilat PSHT Ridwan di Karanganyar beberapa waktu lalu. 

Fikri dinyatakan bersalah karena ikut menyembunyikan jenazah Ridwan. 

Vonis ini lebih rendah 15 hari dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pesilat Karanganyar Ridwan: Tersangka Membunuh Dalam Keadaan Mabuk

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pesilat Ridwan, Ketua PSHT Karanganyar : Berharap Hukuman Setimpal Bagi Pelaku

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, mengatakan terdakwa Muhamad Fikri telah divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Karanganyar.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindakannya membantu menyembunyikan mayat dengan tujuan menyembunyikan kematian.

"Waktu itu jenazah korban dibuang di jembatan (Jembatan Kidul Tugu Kecamatan Jumantono, Karanganyar). Agar seolah-olah masyarakat yang melihat menduga korban Laka lantas. Jadi untuk menyembunyikan kematian," kata Guyus, Minggu (6/2/2022).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Muhamad Fikri dengan hukuman penjara 8 bulan 15 hari.

Baca juga: Alasan Polisi Membongkar Makam Ridwan Pesilat PSHT yang Tewas : Buktikan Pengakuan Pelaku Soal ini

Tuntutan itu jauh lebih rendah dibanding terpidana lainnya yakni Arga dan Wahyudi dalam kasus kematian anggota pesilat di Karanganyar.

Arga dan Wahyudi divonis hukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Karanganyar.

Sedangkan Fikri dijerat pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan dan mengangkut mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematian.

Ancaman maksimal kurungan penjara selama sembilan bulan.

"Karena dalam KUHP hanya ada satu pasal (Pasal 181)  itu. Yakni menyembunyikan dan mengangkut mayat," ujarnya.

Baca juga: Senyapnya Cara Habisi Ridwan Pesilat PSHT Karanganyar, Orang Rumah & Tetangga Tak Tahu Ada Keributan

Guyus menyebut dalam fakta persidangan terungkap alasan terdakwa Fikri membantu dua pelaku utama pembunuhan Ridwan.

Fikri membantu seniornya itu lantaran takut tak diterima sebagai anggota perguruan tersebut. Sebab, saat itu bakal ada pengukuhan warga baru. 

"Fikri ini calon anggota baru PSHT. Dia (Fikri) itu kalau tidak kena kasus itu sudah dikukuhkan sebagai anggota," ujarnya.

Jaksa telah melakukan eksekusi penjemputan terpidana untuk menjalani hukuman penjara pada Rabu (2/2/2022). Terpidana Fikri dikirim ke Rutan Kelas IA Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved