Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

7 Hari Lagi Nasib Herry Wirawan Ditentukan, Dihukum Mati atau Dikebiri? Keluarga Korban Berharap Ini

Keluarga santriwati berharap majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. 

TRIBUNSOLO.COM -- Seminggu lagi atau tepatnya pada 15 Februari 2022, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan seorang guru pesantren di Bandung yang merudapaksa santriwati bakal ditetapkan.

Menjelang vonis terhadap Herry Wirawan, keluarga korban mengurai doa dan harapannya.

Keluarga santriwati berharap majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Sesuai tuntutan vonis mati dan ganti rugi materil dan immateril," ujar AN (34) salah satu keluarga korban rudakpaksa asal Garut Selatan saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (8/2/2022). 

Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Minta Tidak Dihukum Mati, Mau Besarkan Anaknya

Baca juga: Ungkapan Penyesalan Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati: Ucap Maaf dan Minta Hukuman Dikurangi

Menurut pihak keluarga, hukuman mati bagi pelaku merupakan hukuman yang pantas.

Meskipun mereka menganggap hukuman itu masih belum setimpal dengan apa yang telah diperbuat Herry Wirawan. 

"Kami betul-betul sangat berharap dia ini dihukum mati, semoga hakim mengabulkan,"

"Semoga ini jadi pelajaran penting buat semuanya, khususnya buat para orangtua," ungkapnya. 

Mengingat kembali aksi bejat Herry Wirawan.

Guru yayasan itu tega merusak masa depan belasan santriwatinya.

Aksi bejatnya terkuat setelah salah seorang keluarga korban menyadari adanya perubahan pada diri korban sepulang dari Boarding School milik pelaku. 

Kabar rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan saat itu menggemparkan masyarakat Indonesia. 

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Pelaku yang seharusnya melindungi korban dan mengajarkan ilmu agama kepada muridnya, malah menghancurkan masa depan korban dengan perbuatan bejat. 

 

Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap pertengahan tahun 2021.

Kasus tersebut sempat tidak muncul ke publik demi menjaga mental para korban yang seluruhnya masih di bawah umur. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved