Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Minta Tidak Dihukum Mati, Mau Besarkan Anaknya

Herry wirawan meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dok. Kejati Jabar
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. 

TRIBUNSOLO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus Herry Wirawan, Kamis (3/2/2022).

Dalam sidang yang beragendakan duplik (jawaban tergugat) ini digelar secara tertutup.

Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah mendengarkan duplik dari penasehat hukum Herry Wirawan.

Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Sudah Sampaikan Pembelaan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa

Baca juga: Ungkapan Penyesalan Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati: Ucap Maaf dan Minta Hukuman Dikurangi

"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya. Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," kata Rika dikutip dari kompas.com, Kamis.

Menurut Rika, pelaku perudapaksa 13 santriwati meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," beber Ira.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Baca juga: Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban: Bagaimana Jika Korban Anak Kalian

Termasuk meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.

Terakhir jaksa juga meminta merampas harta kekayaan, baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah atau pun belum disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved