Kecelakaan Maut Bus GA Trans Imogiri
Fakta Bus GA Trans yang Terlibat Laka Maut di Bantul, Dishub Solo Sebut Layak Jalan
Uji Kir bus GA Trans AD-1507-EH yang terlibat laka maut di Imogiri, Bantul, Yogyakarta ternyata masih berlaku.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Uji Kir bus GA Trans AD-1507-EH yang terlibat laka maut di Imogiri, Bantul, Yogyakarta ternyata masih berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Hari Prihatno menyebut, bus tersebut masih layak jalan, saat terjadi kecelakaan di kawasan Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Kedungguweng, Kelurahan Wukirsari, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Minggu (6/2/2022) lalu.
Namun, saat bus tersebut membawa rombongan wisatawan dari keluarga dan karyawan perusahaan konveksi PT Adiva asal Desa Mranggen, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, bus tersebut mengalami kecelakaan tunggal.
Baca juga: Kenapa Bus Maut GA Trans Rombongan Sukoharjo Bisa Alami Rem Blong? Begini Penjelasan Pakar UGM
Baca juga: Firasat Sugiyanto Tak Nyaman saat Bus GA Trans Berangkat ke Jogja, Kini Menanti Kabar Keluarganya
Sebanyak 13 nyawa melayang akibat kecelakaan tunggal tersebut.
"Hasil uji kir yang kita lakukan layak jalan, hasilnya bagus. Artinya sudah sesuai prosedur, lolos semua," katanya, Selasa (8/2/2022).
Hari menyebut bahwa hasil tersebut tidak direkayasa karena sistem yang digunakan saat melakukan uji kir menggunakan sistem computerize.
"Jadi tidak mungkin menipu karena pakai komputer. Kalau enggak bagus ya enggak lolos," ujarnya.
Proses uji kir di Kantor Dishub Solo telah tersistem, sehingga jika ada hal yang tidak lolos, harus segera diperbaiki agar lolos uji kir.
Baca juga: Tragedi Bus GA Trans Maut di Imogiri, 13 Penumpang Tewas : Polisi Sebut Rombongan dari Solo
"Jadi kalau dari hasil komputerisasi sudah dinyatakan lolos, pasti bus itu laik jalan. Nah, kalau di jalan ada kendala atau kecelakaan, itu bisa dikatakan human error atau di luar hasil uji kir," katanya.
Hari menegaskan, uji kir wajib dilakukan secara berkala untuk semua kendaraan angkutan atau muatan setiap 6 bulan sekali. Pada proses uji kir hanya berlangsung selama sekitar 1 jam.
Dia mengatakan, meski telah lolos uji kir, perusahaan bus maupun sopir seharusnya masih melakukan pengecekan baik itu pada kampas rem, lampu penerangan, ban dan lainnya setiap akan berpergian.
Sopir juga harus peka terhadap kondisi kendaraannya, karena yang bisa merasakan kondisi mobil adalah sang sopir.
"Pengalaman saya, kalau kendaraan tidak enak itu pasti terasa kok," pungkasnya. (*)
Bus Pariwisata GA Trans
Tragedi Kecelakaan GA Trans
Dishub Solo
Hari Prihatno
Sukoharjo
Polokarto
Mranggen
Kenapa Bus Maut GA Trans Rombongan Sukoharjo Bisa Alami Rem Blong? Begini Penjelasan Pakar UGM |
![]() |
---|
Imbas Kecelakaan Bus Rombongan Sukoharjo, Kini Bus Diminta Tak Lewat Bukit Bego saat Akhir Pekan |
![]() |
---|
Korban Bus Maut Imogiri Ternyata Ikut Acara Piknik Perusahaan Konveksi, Pengurus Pabrik Masih Trauma |
![]() |
---|
Tangis Pilu Tulus di Makam Sang Anak, Korban Tragedi Bus Maut Imogiri : Mas Sekarang Bobo di Sini |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri Bantul, KNKT Sebut Tak Ada Jejak Pengereman |
![]() |
---|