Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Biaya Ganti Rugi Rp331 Juta Santriwati Dibebankan ke Negara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG -- Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis untuk Herry Wirawan itu sudah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim menyebut Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Baca juga: Gerak-gerik Herry Wirawan di Sidang, Wajahnya Tampak Lega saat Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri

Baca juga: Reaksi Jaksa soal Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Masih Pikir-pikir

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Selain itu terungkap fakta baru.

Ternyata majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara.

Dalam hal ini, hakim menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta.

Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati demikian, majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," jelas Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, dilansir dari Kompas.tv.

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara.

Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved