Anak Santriwati Korban Rudakpaksa Herry Wirawan Diberi Akta Kelahiran, Terungkap Nama Ayah di Akta
P2TP2A menyebut anak dari korban rudapaksa Herry Wirawan sudah mendapatkan akta kelahiran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Teka-teki nama anak korban rudapaksa Herry Wirawan akhirnya terungkap.
Sebelumnya, warganet sempat mempertanyakan siapa nama sang ayah dalam akta tersebut, karena jika ditulis Herry Wirawan maka akan memicu luka berkepanjangan bagi korban.
Dilansir dari Tribunjabar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut buka suara.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Biaya Ganti Rugi Rp331 Juta Santriwati Dibebankan ke Negara
P2TP2A menyebut anak dari korban rudapaksa Herry Wirawan sudah mendapatkan akta kelahiran.
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut telah mengeluarkan akta kelahiran tanpa disertai nama ayah.
"No name ya, di kolom ayah dikosongkan hanya ada nama ibunya saja dan semua anak sudah memiliki akte sekarang," ujarnya dikutip dari Tribunjabar, Rabu (16/2/2022).
Lebih lanjut, ia menyebut ke-delapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orangtua korban bersama korban sendiri.
Korban mau pun anak bayinya setiap hari dalam kontrol pemerintah untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja.
"Kemarin juga ada bantuan dari salah satu lembaga untuk mereka, dibuatkan rekening jadi kalo ada bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing," sambungnya.
Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Dalam salah satu daftar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis tersebut menetapkan sembilan anak dari korban diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat.
Perawatan anak tersebut akan kembali dikembalikan kepada korban jika masing-masing korban sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya.
Baca juga: Reaksi Jaksa soal Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Masih Pikir-pikir
Baca juga: Kenapa Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri Kimia? Terkuak Alasan Majelis Hakim
"Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing," ujar Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022).
(*)