Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Fix! Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret, Ternyata Inpres Baru Diputuskan pada 2022

Penerapan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai syarat jual beli tanah dipastikan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Kartu BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penerapan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dipastikan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan itu akan mulai berlaku per 1 Maret 2022 mendatang.

"Ini sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 berlaku 1 Maret," katanya saat berkunjung di RS UNS Solo di Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (19/2/2022).

Di dalam undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004, banyak orang yang belum tahu mengenai kepesertaan BPJS itu adalah wajib.

Sehingga dalam bulan ini, pemerintah akan mengoptimalkan sosialisasi perilhal tersebut.

Kebijakan ini sendiri diambil untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalau orang sehat, negara kuat. Jadi kita berterimakasih sekali dengan adanya Inpres ini," katanya.

Terkait pro kontra yang terjadi, hal tersebut hal yang wajar.

Namun pemerintah ingin memastikan, setiap warga memiliki BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatannya.

"Dengan adanya Inpres itu dengan berbagai kerjasama kementerian/lembaga yang optimalkan," jelas dia.

"Sehingga seluruh orang di Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS," ucapnya.

Saat ini, kepesertaan BPJS mencapai 235 juta. Sementara target minimal yang diterapkan pada 2024 nanti sebesar 98 persen.

Baca juga: Catat Lur! Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online, Sebelum Aturan Cair Usia 56 Tahun Berlaku

Timbulkan Pro Kontra

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang menimbulkan pro dan kontra.

Kini, bagi masyarakat yang hendak melakukan jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022 wajib mencantumkan BPJS Kesehatan.

Aturan baru itu disampaikan oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.

Ia menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Semua sudah diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online, Sebelum Aturan Cair Usia 56 Tahun Berlaku

Baca juga: Tempat Mancing Mantap di Boyolali : Inilah BPJS, Dulunya Embung Mangkrak, Bayar Rp 20 Ribu Sepuasnya

Menurut Taufiq, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan, bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah diungkapkan oleh Taufiq.

Adapun alasannya, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Tanggapan Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah semestinya dicabut.

Menurut Mardani, ketentuan tersebut berbahaya karena memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk.

"Ini bahaya, niat baik dengan cara yang buruk. Masing-masing mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang baik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, kebijakan ini merupakan bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, Mardani berpendapat, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk jual beli tanah.

"Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS, karena BPJS bisa disosialisasikan dengan baik dan tepat jangan dengan cara menyusahkan proses yang lain," ujar Mardani, dilansir dari Tribunnews.com. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved