Viral

Reaksi Jerinx SID Nonton Video Permintaan Maaf Adam Deni di Ruang Sidang, Sempat Senyum-senyum

Musisi Jerinx hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Jerinx SID dan Adam Deni 

TRIBUNSOLO.COM - Musisi Jerinx hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni, Selasa (22/2/2022).

Untuk diketahui, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Baca juga: Jerinx SID Masuk Penjara Lagi, Sang Istri Nora Alexandra Merana: Masih Pantas Hidup Gak sih Aku?

Saat sidang di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Jerinx duduk di kursi terdakwa bersebelahan dengan kuasa hukumnya yang bernama Bli Gendo.

Diberitakan Kompas.com, suami Nora Alexandra itu berkesempatan menonton video permintaan maaf Adam Deni yang baru saja tersebar.

Jerinx menontonnya melalui ponsel Bli Gendo.

Dalam video tersebut, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni dan memohon agar bisa dibebaskan.

Saat menontonnya, Jerinx terlihat sesekali tersenyum dan mengatakan sesuatu kepada Bli Gendo.

Sidang hari ini beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Jerinx atas tuntutan jaksa.

Jerinx diketahui telah dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh jaksa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan.

Baca juga: Dokter Tirta Mengaku Pernah Transfer Rp 70 Juta ke Adam Deni untuk Uang Damai, Ternyata Ini Kasusnya

Kasus Adam Deni, Mengaku Hanya Orang Suruhan, Siapa Bosnya?

Adam Deni sudah ditetapkan sebagai terdangka dan ditahan terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke akun media sosial tanpa seizin pemiliknya.

Fakta baru soal itu terkuak. Ternyata Adam Deni bukan orang yang memiliki inisiatif untuk mengunggah  dokumen tersebut. Ia hanya orang suruhan.

Adam Deni mengaku disuruh mengunggah dokumen oleh seseorang berinisial OS.

"Saya memang melakukan kesalahan secara khilaf karena memang saya disuruh oleh Bang OS dan saya menyesalinya," ucap Adam Deni dari video yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Susandi, Selasa (22/2/2022).

Kendati demikian, Adam Deni tidak menjelaskan secara rinci siapa OS tersebut.

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).
Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sementara itu, Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi membenarkan orang yang berada di dalam video tersebut merupakan kliennya.

"Iya betul, kami berharap video permintaan maaf ini mendapatkan hasil yang baik," ujar Susandi.

Lebih lanjut, Susandi menyampaikan Adam Deni disuruh oleh seseorang berinisial OS saat mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

"Iya betul ada salah satu oknum berinisial (OS) yang telah menyuruh klien kami untuk mengunggah dokumen tersebut di media sosial," pungkasnya.

Baca juga: Dicari: Warga Solo yang Masuk Kategori Drop Out Vaksin, DKK Minta Segera Vaksin Ulang

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved